DPRD Bekasi Minta Pelaku Usaha Beri Masukan Perda UMKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemberdayaan UMKM dan Koperasi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Melalui Ranperda inisiatif DPRD Kota Bekasi tersebut, tim Pansus mengajak peran serta masyarakat khususnya pelaku usaha dan komunitas UMKM dan Koperasi untuk memberi masukan dan lainnya.

“Ranperda Pemberdayaan UMKM adalah inisiatif DPRD Kota Bekasi. Kami di Pansus X mendapat tugas melakukan pembahasan sampai jadi Perda,” ungkap Syaifuddin, Sekretaris Pansus X, ditemui di gedung dewan Jalan Khairil Anwar, Senin (5/10/2020).

Dikatakan bahwa pembahasan Ranperda UMKM tersebut baru tahap ekspos naskah akademik (NA) Ranperda bersama Pemerintah Kota Bekasi, tim pakar dan akademisi. Selanjutnya diagendakan public hearing untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat pelaku usaha UMKM dan Koperasi.

Masukan dari pelaku UMKM dan Koperasi dinilai penting agar Perda tersebut nantinya sesuai dengan iklim usaha dan dinamika ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Menurutnya, sesuai visi misi Kota Bekasi maka Perda UMKM dan Koperasi dipandang perlu agar mengatur tentang mekanisme pendirian usaha, perizinan, sistem kerjasama antar UMKM/koperasi, permodalan dan pemasaran, serta hak dan kewajiban pelaku usaha maupun pemerintah.

Syaifudin berharap dengan tumbuhnya pelaku usaha/komunitas UMKM dan Koperasi di kota Bekasi juga akan tercipta iklim usaha yang aman, nyaman,  berkembang dengan baik.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa nantinya selain adanya legal standing pelaku usaha UMKM/Koperasi juga akan diatur dalam Perda ini antara lain, klasifikasi UMKM yang masuk dalam kategori usaha mikro, kecil atau menengah. Sehingga proses perizinannya pun  sesuai dengan klasifikasinya, tidak sama rata.

Lihat juga...