Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Gunung Kidul Diperpanjang

Logo Pilkada serentak 2020 - ANTARA

GUNUNG KIDUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, memperpanjang masa pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hingga Minggu (25/10/2020), jumlah pendaftar yang didapatkan masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunung Kidul, Rini Iswandari mengatakan, Bawaslu Gunung Kidul sudah melakukan perpanjangan masa pendaftaran dua kali. Perpanjangan pertama pada 16 Oktober sampai dengan 19 Oktober, kemudian perpanjangan kembali hingga Senin (26/10).

Semua itu dikarenakan, kuota pendaftar belum terisi. “Dari 18 kapanewon atau kecamatan yang ada di Gunung Kidul, kuota PTPS yang terpenuhi baru lima, sehingga kami memperpanjang pendaftaran hingga dua kali,” kata Rini.

Berdasarkan rekapitulasi pendaftaran PTPS per-23 Oktober lalu, lima kapanewon yang kuotanya sudah terpenuhi yakni, Tepus, Nglipar, Panggang, Wonosari, dan Gedangsari. “Kami masih membutuhkan 799 pendaftar lagi. Sebab berdasarkan kebutuhan pendaftar, Bawaslu Gunung Kidul memerlukan sebanyak 3.800 calon. Namun sampai saat ini pendaftar baru mencapai 3.001 orang,” rincinya.

Rini memastikan, Senin (26/10/2020) menjadi hari terakhir pendaftaran PTPS. Setelahnya tidak akan ada perpanjangan, sebab yang terpenting, menurutnya, satu TPS ada pendaftar per kecamatan yang sudah melebihi dari kebutuhan. Calon PTPS yang sudah mendaftar nantinya akan menjalani pemeriksaan rapid test sebagai salah satu syarat. Nama mereka lantas akan dipublikasikan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. “Pengumuman terpilihnya akan dilakukan pada 11 November. Pelantikan PTPS serentak di seluruh Indonesia pada 16 November nanti,” kata Rini.

Lihat juga...