Pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Jateng Capai Rp182 Miliar

Editor: Makmun Hidayat

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang, dr Elang Sumambar, memaparkan ada sejumlah persoalan yang dihadapi pihak rumah sakit selama masa pandemi Covid-19, khususnya terkait keuangan.

“Jadi sebelumnya, cash flow yang diberikan kepada pihak rumah sakit terlalu lama, karena pencairan anggaran yang dijanjikan pemerintah dalam penanganan covid-19 terlalu lama. Hal tersebut berdampak pada operasional rumah sakit,” paparya.

Dirinya berharap dengan percepatan pencairan tersebut, mampu menjaga rumah sakit untuk bisa terus memberikan layanan kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo, terkait pembayaran insentif nakes dan biaya klaim rumah sakit untuk penanganan pasien covid-19.

“Ada perubahan peraturan terkait pencairan insentif tenaga kesehatan. Sebelumnya, semua tagihan diajukan semua ke pemerintah pusat. Sekarang,  dilakukan oleh daerah,” terangnya.

Dipaparkan, untuk pemerintah provinsi membayar rumah sakit milik provinsi, demikian juga untuk rumah sakit di kabupaten/kota menjadi kewenangan pemda setempat. “Sementara, untuk rumah sakit vertikal dan swasta masih menginduk ke pusat. Adapun anggarannya berasal dari APBN,” pungkasnya.

Lihat juga...