Operasi Yustisi Aceh Tindak 1.875 Pelanggar Prokes

“Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga setelah diingatkan. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh,” katanya.

Ia mengaku operasi yustisi protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.

“Operasi yustisi protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun belum mendapat laporan secara rutin,” ujarnya. [Ant]

Lihat juga...