Menkeu Tolak Usulan Pembebasan PPN Mobil Baru

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait APBN KiTa September 2020 secara virtual, pada Senin (19/10/2020). –Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menolak usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru. Menurutnya, pemerintah akan memberikan stimulus lain untuk memulihkan industri otomotif, selain melalui pembebasan pajak mobil baru.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian,” ujar Menkeu dalam jumpa pers virtual terkait APBN KiTa, Senin (19/10/2020).

Menkeu mengatakan, pemerintah ingin memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menkeu menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.

“Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap, sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” tukas Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan wacana relaksasi pajak mobil baru. Dengan relaksasi pajak mobil, industri otomotif dipercaya akan bangkit setelah terpuruk di masa pandemi Covid-19.

“Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand, yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kondisi pandemi, setidaknya ada tiga hal yang membuat industri otomotif terpuruk, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain, seperti masker dan ventilator. Kemudian, adanya disrupsi global supply chain dan melemahnya permintaan.

“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Lihat juga...