Kabupaten Sikka Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka ini,selama rentang waktu tersebut dilakukan penyembuhan diri sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Sikka terkait dengan poin yang tertera di dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut.
Petrus menjelaskan, pelaku perjalanan yang positif di Kelurahan Kota Uneng, Maumere saat ditanyai mengaku pernah kembali ke Kabupaten Ende sehingga pihaknya sudah menyampaikan kepada gugus tugas di daerah tersebut agar dilakukan penelusuran warga yang kontak erat.
“Yang kontak erat dengan pelaku perjalanan yamg positif Covid-19 di Kelurahan Kota Uneng sekitar 30 lebih dan sudah diambil sampel swabnya untuk dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Selain itu Petrus mengaku pelaku perjalanan yang positif di Kecamatan Doreng sudah diisolasi di RS TC Hilelrs Maumere dan warga yang kontak erat dengan pelaku perjalanan tersebut sekitar 16 orang dari keluarga dekat.
Sementara itu Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam surat edaran menyebutkan 10 poin yang harus ditaati diantaranya bagi warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Robi sapaannya katakan, petugas pengamanan dan petugas kesehatan di wilayah lperbatasan antar kabupaten,terminal, bandar udara dan pelabuhan laut tetap memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Camat, lurah, kepala desa dan ketua RT atau RW wajib mengawasi dan mendampingi pelaku perjalanan di wilayahnya masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan dalam wilayah masing-masing,” harapnya.