Tujuh Hotel di Jakarta Utara Disiapkan Menjadi Tempat Isolasi Mandiri
JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Utara, menyiapkan tujuh hotel, sebagai tempat isolasi mandiri pasien terpapar virus corona (COVID-19).
Asisten Pemerintahan, Pemkot Jakarta Utara (Jakut), Abdul Khalit menyatakan, untuk warga yang menjalani isolasi mandiri, pemerintah daerah menyiapkan hotel bintang dua atau bintang tiga. “Kita sudah mendapatkan masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), setidaknya ada tujuh hotel yang bisa dimanfaatkan warga positif COVID-19 untuk isolasi,” jelas Khalit di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Kemudian, bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemkot Jakut juga memfasilitasi tenaga medis, dengan menyiapkan hotel yang dekat tempat kerja mereka. “Kita menyiapkan hotel bintang empat sebagai lokasi istirahat petugas medis. Tujuannya untuk mempertahankan imun mereka agar tetap baik,” kata Khalit.
Meskipun lokasi-lokasi tersebut baru berupa gambaran, Abdul Khalit menambahkan, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan sistem jemput bola. “Bersama Sudin Pariwisata Jakarta Utara berkoordinasi dengan PHRI untuk menentukan hotel-hotel mana saja yang termasuk bintang dua, tiga, ataupun empat,” jelas Khalit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat, dengan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin 14 September 2020. Anies menyatakan, keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. (Ant)