Prokes di Pelabuhan Bakauheni dan Kapal Angkutan, Diperketat
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Bakauheni, Lampung Selatan menyebut memberlakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes). Mengacu surat edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Sebelumnya kewajiban rapid test diberlakukan bagi setiap penumpang kapal. Namun dalam masa adaptasi kebiasaan baru kewajiban rapid test diperlonggar. Keputusan terkait kebijakan kesehatan disebut Captain Solikin mengikuti petunjuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Meski tidak mewajibkan rapid test, prokes diperketat saat di pelabuhan dan kapal.
Pengetatan prokes sebut Captain Solikin diterapkan dengan kewajiban memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, membawa sabun. Pengguna jasa yang akan menyeberang tanpa memakai masker akan ditolak dan wajib bermasker. Fasilitas wastafel cuci tangan telah disiapkan pada dermaga reguler dan terminal eksekutif.
“Koordinasi dengan unsur kepolisian, Dinas Kesehatan, Balai Pengelola Transportasi Darat dilakukan untuk memperketat prokes pada wilayah kerja masing-masing mulai dari pintu masuk hingga di atas kapal,” cetus Captain Solikin saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (25/9/2020).

Pencegahan cluster Covid-19 pada lingkungan kapal dan pelabuhan, ujarnya telah diperketat. Hal tersebut menyusul adanya kru kapal Portlink yang dinyatakan reaktif Covid-19. Kapal sementara dihentikan operasinya dan kru diminta melakukan isolasi mandiri hingga batas waktu yang ditentukan. Pengetatan prokes kapal diberlakukan pada kapal ASDP dan kapal swasta.