Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta seberat 11,02 gram, dari tangan tersangka yang diduga pengedar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk pengiriman sabu-sabu yang berasal dari Jakarta. Serta keberadaan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Brebes, dan saat ditangkap sedang berada di wilayah Banyumas yang diduga baru saja menerima kiriman barang tersebut.
“Tersangka masih dimintai keterangan oleh petugas, karena ia baru saja ditangkap kemarin, jadi masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta, Sabtu (19/9/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Edy Purwanto, mengatakan, tersangka NA (46) merupakan warga Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Ia ditangkap saat berada di Jalan Raya Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta ke wilayah Purwokerto. Sat Resnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada Jumat (18/9/2020) pagi, petugas berhasil membekuk tersangka NA.

“Informasi dari tersangka, sabu-sabu tersebut dikirim dari Jakarta, namun untuk siapa yang mengirim dan sebagainya, masih dalam pendalaman kita,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik yang berisi bungkusan grenjeng rokok berisi sabu-sabu dengan berat 11,02 gram, dan satu buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh tersangka, serta jaket yang digunakan tersangka.