Dinkes Semarang tak Layani Permintaan Tes Covid-19 Perseorangan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Dinas Kesehatan Kota Semarang memastikan tidak melayani permintaan tes covid-19 secara perseorangan atau mandiri. Sejauh ini, tes yang dilakukan baik rapid test atau swab, hanya diperuntukkan bagi kontak erat pasien positif covid-19.
“Kita pastikan tidak melayani permintaan tes covid-19 secara perseorangan. Masyarakat yang ingin melakukan tes, bisa langsung datang ke rumah sakit, laboratorium atau layanan kesehatan, yang memiliki fasilitas tersebut,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam di Semarang, Jumat (4/9/2020).
Sejauh ini, pihaknya hanya mengeluarkan keterangan hasil swab atau rapid test yang dilakukan secara acak dan sampling di tempat umum yang berisiko terjadi penyebaran covid-19, serta kontak erat pasien positif covid-19.
Selain itu pihaknya juga mengeluarkan keterangan hasil pemeriksaan dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berada di rumah isolasi di Balai Diklat dan rumah dinas Wali Kota Semarang dengan kriteria tertentu.
“Jika masyarakat ingin melakukan rapid atau swab tes, bisa dilakukan secara mandiri. Biaya yang dibebankan juga sudah diatur oleh pemerintah, sehingga diharapkan tidak ada perbedaan,” terangnya.
Sesuai surat edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi Pasien Mandiri, biaya untuk rapid test sudah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.
Sebelumnya, regulasi tersebut, dikeluarkan untuk menyamakan harga rapid test, dikarenakan adanya variasi harga yang berbeda-beda di masing-masing fasilitas kesehatan penyedia jasa rapid test.