1,7 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Banten
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merk yang berpotensi merugikan negara senilai Rp818,6 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, mengatakan penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak sekitar Rp1,7 miliar dengan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp818,6 juta,” katanya.
Aflah mengatakan penyitaan barang ilegal itu berasal dari dua kasus yang terjadi pada Senin (21/9) dan Rabu (23/9).
Dari kasus pertama, penindakan dilakukan usai adanya pemeriksaan atas truk dengan tujuan Lampung asal Jawa Timur di Rest Area KM 13,5 Toll Jakarta-Merak, Karang Tengah, Tangerang.
Dari truk tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2), mengamankan sebanyak 746.000 batang rokok illegal tanpa pita cukai dari berbagai merk.
Kasus kedua, terjadi dua hari berselang, dengan modus yang hampir serupa, karena penyitaan juga dilakukan kepada truk asal Malang yang menuju Kuala Tungkal dengan tujuan akhir Batam.
Dari truk yang disita di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, petugas menemukan rokok illegal berjumlah 984.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara supir truk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” kata Aflah.
Untuk pengembangan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten akan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di Jawa Timur.