Pemerintah Luncurkan KUR Khusus Ibu Rumah Tangga-Korban PHK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah kembali memperkenalkan kema baru untuk mendukung sektor pembiayaan produktif masyarakat kecil, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Program tersebut merupakan pinjaman dengan bunga 0 persen, yang diperuntukkan khusus bagi ibu rumah tangga dan pekerja terkena PHK yang sedang dan/atau ingin menjalankan usaha.
“Jadi pinjaman ini sebetulnya bunganya itu 19 persen, namun karena disubsidi oleh pemerintah, maka jadi 0 persen. Ini diberikan sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (13/10/2020).
Maksimal pinjaman yang diberikan pada KUR Super Mikro ini mencapai Rp10 juta. Namun berdasarkan data yang diberikan beberapa bank penyalur, rata-rata pinjaman yang diberikan mencapai Rp4 juta per nasabah.
“Dengan rata-rata Rp4 juta per nasabah, maka kita menargetkan di 2020 ini dapat menyentuh sebanyak 3 juta debitur melalui program KUR Super Mikro,” tandas Iskandar.
Ada pun syarat penerima KUR Super Mikro antara lain; Pertama, pelaku usaha mikro; Ke dua, lama usaha dapat kurang dari 6 bulan; Ke tiga, pelaku usaha baru yang memenuhi kriteria seperti telah mengikuti program pendampingan usaha, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki keluarga yang telah menjalankan usaha.
“Kalau pekerja yang terimbas PHK bisa mengajukan juga dengan syarat dia juga perah ikut pendampingan, atau ikut dalam kelompok usaha, dan atau punya keluarga yang sudah berusaha. Yang penting juga adalah mereka belum pernah menerima KUR,” papar Iskandar.
Selain itu, Iskandar menegaskan, bahwa tidak diperlukan agunan tambahan apa pun pada program ini. Yang disyaratkan hanya agunan pokok, yakni usaha atau proyek yang dibiayai KUR.