Lapas di Aceh Kelebihan Kapasitas Napi
BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan kondisi rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah Tanah Rencong telah kelebihan kapasitas mencapai 3.796 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Senin, mengatakan di provinsi paling barat Indonesia itu terdapat 26 Rutan dan Lapas, dan penghuninya telah mencapai 7.901 orang, dari kapasitasnya hanya untuk 4.105 orang.
“Kami sebenarnya kapasitas yang normal 4.105 orang, tapi sekarang dihuni oleh 7.901 orang, hampir overload 192 persen. Itu tidak saja di Aceh, tapi hampir seluruh provinsi,” kata Zulkifli.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli usai mengikuti upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Kantor Gubernur Aceh, bersama Plt Gubernur Aceh dan unsur Forkopimda, secara virtual dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Dia menjelaskan sebanyak 6.212 narapidana tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh, baik Lapas narkotika, Lapas Perempuan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Sementara para tahanan mencapai 1.689 orang.
Menurut dia, mayoritas napi dan tahanan tersebut tersandung kasus narkoba, selebihnya kasus korupsi hingga tindak pidana umumya lainnya. Meski Aceh sudah memiliki Lapas khusus narkotika di Kota Langsa, namun kapasitasnya belum juga mencukupi.
“Jadi total semuanya 7.901 orang, ini hampir 50 persen lebih berkaitan dengan kasus narkoba. Jadi di Aceh khusus napi narkoba, meski kita sudah ada Lapas narkoba tapi karena kapasitas terbatas maka setiap Lapas ada (napi narkoba, red),” ujarnya.
Lanjut Zulkifli, dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan pemindahan napi, dengan melihat Lapas atau Rutan yang dapat menampungnya.