12 Warga Binaan Lapas Purwokerto Terima Remisi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Peringatan HUT Kemerdekaan menjadi hal yang dinantikan oleh warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas), sebab sebagian dari mereka akan mendapatkan keringanan hukuman atau remisi.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan. Dan pemberian remisi tidak didasarkan pada jenis tindak pidana ataupun lamanya masa hukuman, tetapi atas dasar perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani hukuman.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan, sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani hukuman dan menunjukkan iktikad baik untuk berubah,” kata Bupati usai memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Purwokerto, Senin (17/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, sehingga tidak sampai melakukan pelanggaran hukum yang berujung pada penjara lagi.
Husein juga menyatakan harapannya, agar ketrampilan yang sudah dipelajari selama menjalani masa hukuman, bisa dimanfaatkan sebagai penopang hidup selanjutnya. Sehingga warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, bisa meningkatkan kualitas hidup dan diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk yang bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi ini, saya berpesan, teruslah memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan yang dimiliki, supaya bisa hidup mandiri,” katanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ismono, mengatakan, ada 12 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Dan dari 12 orang tersebut, ada 2 orang yang langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi dilakukan di aula Lapas dan diberikan oleh bupati Banyumas dengan didampingi Kalapas.