12 Warga Binaan Lapas Purwokerto Terima Remisi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Peringatan HUT Kemerdekaan menjadi hal yang dinantikan oleh warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas), sebab sebagian dari mereka akan mendapatkan keringanan hukuman atau remisi.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan. Dan pemberian remisi tidak didasarkan pada jenis tindak pidana ataupun lamanya masa hukuman, tetapi atas dasar perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani hukuman.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan, sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani hukuman dan menunjukkan iktikad baik untuk berubah,” kata Bupati usai memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Purwokerto, Senin (17/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, sehingga tidak sampai melakukan pelanggaran hukum yang berujung pada penjara lagi.

Husein juga menyatakan harapannya, agar ketrampilan yang sudah dipelajari selama menjalani masa hukuman, bisa dimanfaatkan sebagai penopang hidup selanjutnya. Sehingga warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, bisa meningkatkan kualitas hidup dan diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk yang bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi ini, saya berpesan, teruslah memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan yang dimiliki, supaya bisa hidup mandiri,” katanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ismono, mengatakan, ada 12 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Dan dari 12 orang tersebut, ada 2 orang yang langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi dilakukan di aula Lapas dan diberikan oleh bupati Banyumas dengan didampingi Kalapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ismono, ditemui di Aula Lapas, Senin (17/8/2020). Foto: Hermiana E. Effendi

“Untuk pemberian remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, ada 12 orang yang mendapatkannya dan dua orang di antaranya langsung bebas,” kata Ismoyo.

Lapas Kelas II A Purwokerto, lanjutnya, saat ini dihuni sebanyak 608 orang warga binaan yang terdiri dari 564 orang narapidana dan 44 orang tahanan. Jumlah tersebut sebenarnya sudah melebihi kapasitas, karena jika sesuai kapasitas, maka lapas tersebut hanya bisa menampung 488 orang.

Meskipun sudah over kapasitas, namun menurut Ismoyo, semua warga binaan masih mendapatkan kamar atau sel yang layak untuk ditempati.

Salah satu warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi, Suryadi mengaku sangat gembira bisa bebas tepat di perayaan HUT Kemerdekaan. Ia mengaku akan memperbaiki diri dan tidak akan kembali menjadi penghuni lapas.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas, ini namanya benar-benar merdeka,” teriaknya.

Lihat juga...