KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19
JAKARTA – KPK sudah mengidentifikasi empat bidang yang rawan dikorupsi dalam penanganan pandemik Covid-19 yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD dan penyaluran bantuan sosial.
“Dalam penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, bersama 3 pimpinan KPK lain, yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron.
“Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, ‘mark-up’ harga, ‘kickback’, konflik kepentingan dan kecurangan,” ungkap Lili.
KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.
“Ke dua, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas, dan seluruh kementerian/lembaga/pemda,” ujar Lili, menambahkan.
Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda, tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.
“Ke tiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD,” ungkap Lili.