Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar

Editor: Koko Triarko

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. -Dok: CDN

JAKARTA – Setelah beberapa hari lalu Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, pada hari ini, Rabu (11/8), secara resmi Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pinangki diduga menerima suap kurang lebih 500.000 dolar AS.

“Kemarin yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan, diduga sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun, sebut Hari, hingga saat ini penyidik masih mengusut jumlah pasti uang suap yang diduga diterima Jaksa Pinangki. Diduga uang suap tersebut terkait dengan kasus terpidana Djoko Tjandra.

“Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah diterima,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, nama Jaksa Pinangki mencuat setelah fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial. Padahal saat itu, Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Pinangki bekerja.

Berdasarkan pemeriksaan bidang Pengawasan, Jaksa Pinangki diberi sanksi disiplin karena diduga bepergian sebanyak 9 kali ke luar negeri pada 2019 tanpa izin tertulis dari atasannya. Dua di antaranya diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Alhasil, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pengusutan pun berlanjut terhadap dugaan suap. Hingga kemudian penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Lihat juga...