Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans di DKI Belum Dibayar

Petugas pemakaman menggali liang kubur untuk jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (26/4/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, belum membayarkan insentif untuk penggali kubur dan sopir ambulans selaku petugas JLP (Jasa Lainnya Perorangan) penanganan COVID-19.

“Kalau sampai tidak dibayar artinya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu tidak punya hati nurani,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (12/8/2020).

Menurut politisi partai peraih kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta tersebut, tidak ada alasan bagi dinas terkait untuk tidak memiliki anggaran untuk membayar insentif petugas pemakaman (penggali kubur) dan sopir ambulans penanganan COVID-19.

Apalagi dana insentif yang dimaksud tersebut merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah, kepada mereka atas risiko pekerjaannya menangani jenazah berpenyakit menular dan mematikan tersebut. “Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan, kok malah insentifnya belum dibayar,” tandas Gembong.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyebut, telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus petugas JLP. “Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi.

Edi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun, untuk penanganan wabah COVID-19. Alokasi diberikan dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Lihat juga...