Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans di DKI Belum Dibayar 13 Agu 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, belum membayarkan insentif untuk penggali kubur dan sopir ambulans selaku petugas JLP (Jasa Lainnya Perorangan) penanganan COVID-19.