Hotel di Aceh Meminta Keringanan Pajak

Sekretaris PHRI Aceh, Octowandi (tengah) bersama jajarannya saat bertemu wartawan – Foto Ant

BANDA ACEH – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh menyebut, usaha perhotelan di daerahnya meminta keringanan pembayaran pajak. Hal tersebut diajukan, menyusul rendahnya tingkat pendapatan, yang dialami sejak beberapa bulan terakhir, akibat pandemi COVID-19.

Sekretaris PHRI Aceh, Octowandi mengatakan, pandemi COVID-19 menyebabkan perhotelan di Aceh kesulitan pemasukan. Mereka tidak mendapatkan tamu, sementara kegiatan usaha lain juga tidak bergerak. “Karena itu, kami meminta relaksasi kepada pemerintah agar meringankan pajak. Selain pajak, kami juga meminta keringanan BPJS, baik kesehatan maupun tenaga kerja, listrik, dan lainnya,” kata Octowandi, Rabu (19/8/2020).

Octowandi menyebut, selama ini belum ada relaksasi atau keringanan yang diberikan pemerintah kepada perhotelan. Padahal, pengusaha hotel membutuhkannya, agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19. “Jika berharap dari tamu hotel, tingkat huniannya sekarang tidak lebih dari 20 persen. Jika jumlah kamar hotel di Aceh 5.000 unit, maka jumlah hunian tidak lebih 1.000 kamar per-bulan,” jelas Octowandi.

Paling parah lagi, hotel di Sabang, Pulau Weh, benar-benar kosong. Sementara kegiatan mereka mengandalkan aktivitas wisatawan mancanegara. Sementara, wisatawan mancanegara belum ada yang berkunjung ke Sabang, sejak COVID-19 mewabah di seluruh dunia. “Selain tingkat hunian kamar yang rendah, kegiatan pertemuan yang menjadi andalan perhotelan juga sama sekali tidak ada. Sedangkan kamar, sekarang ini hanya untuk tamu perjalanan dinas,” kata Octowandi.

General Manager Hotel Rasamala Banda Aceh, Nurhadi mengharapkan, pandemi COVID-19 segera berakhir. Sebab, wabah corona membuat lesu hampir semua usaha, tidak terkecuali perhotelan. “Harapan kami, wabah ini cepat selesai, wisatawan kembali berkunjung ke Aceh, dan ekonomi masyarakat menggeliat lagi,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...