BKSDA Bali: Puluhan Penyu Hijau Nikmati Alam Bebas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang mana kedelapan tersangka diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Bali, Agus Budi Santosa, mengungkapkan, sebelum dilepasliarkan, penyu-penyu tersebut melalui dua tahapan. Antara lain, pertama kondisi penyu harus dalam kondisi sehat. Dan tahap kedua, melihat kelayakan penyu tersebut untuk dilepasliarkan.

Disebutkan, biasanya satwa belum tentu bisa dilepasliarkan. Misalnya karena terlalu jinak.

“Jadi semua penyu yang kita lepas harus  sudah melalui dua tahapan tadi itu,” kata Agus.

Jika dilihat dari tren perdagangan penyu di Bali, hingga saat ini kondisinya sudah turun semenjak 10 tahun belakangan. Direncanakan, hal serupa juga akan dilakukan di pantai Sabah, Kabupaten Gianyar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah menangkap dan mengamankan 7 orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar, Bali yang akan diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK pada Sabtu, 11 Juli 2020.

Lihat juga...