Pengelolaan Lima Danau di Sumbar jadi Sorotan Pemerintah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pengelolaan danau di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat jadi sorotan. Setidaknya ada lima danau yang dianggap perlu diselamatkan dari pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, danau merupakan kawasan strategis untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan masyarakat dalam hal pertanian, perikanan, sumber air dan kawasan perlindungan daerah setempat.

“Kita perlu memantau dan mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan di danau, terlebih soal dampak lingkungan,” katanya, dalam kesempatan Focus Group Discussion (FGD) membahas penyelamatan ekosistem danau, di Padang, Selasa (21/7/2020).
Ia menyebutkan ada 5 (lima) danau alami yang menjadi prioritas yaitu danau Maninjau, Singkarak, danau Diatas dan Dibawah, serta danau Talang sebagai danau yang ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi, dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungannya.
Menurutnya, secara geografis kelima danau tersebut terletak pada jalur strategis, jika dikelola dengan baik maka perkembangan ekonomi akan lebih optimal pada kawasan tersebut.
“Lingkungan danau harus terjaga dengan baik dalam mengatur peruntukan danau harus memiliki tata ruang yang jelas,” ujar dia.
Danau memiliki multi fungsi, sehingga banyak sektor berkepentingan dalam pengelolaannya. Indonesia memiliki lebih dari 840 danau besar dan 735 danau kecil yang tersebar di seluruh nusantara, namun hanya 30 danau prioritas Nasional. Salah satunya danau Maninjau.
Untuk Danau Maninjau, saat ini sangat memprihatinkan. Sebab adanya kematian ikan secara massal hingga empat kali dalam satu tahun, dan penurunan kualitas air hingga ke tingkat hypereutrofik akibat limbah pakan ikan, dari kegiatan budidaya keramba jaring apung.
“Untuk itu perlu kita bangun pemahaman bersama mengenai urgensi dalam penyelamatan ekosistem danau Maninjau,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi pada danau di Sumatera Barat yaitu ada tiga yang terjadi, pertama danau Maninjau memiliki KJA yang melebihi daya tampung yang seharusnya 6000 petak KJA.
Kedua, danau Singkarak penggunaan bagan banyak dan mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin di sempadan danau. Selanjutnya yang ketiga danau Diatas dan Dibawah pemanfaatan ruang sekitar danau yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lahan pertanian DTA dan sempadan danau.
“Kita harus bisa mencarikan solusi bagi masyarakat sekitar danau tersebut dengan mencarikan pengalihan lahan pencarian,” ucap Irwan Prayitno.
Gubernur berharap dari Kementerian terkait bisa membuat program dan kegiatan terkait penyelamatan danau di Sumatera Barat pada tahun 2021 ini, terkhusus pada Danau Maninjau dan Singkarak.
“Untuk Danau Maninjau sendiri pemerintah pusat telah memiliki perhatian khusus, kita berharap lima tahun ke depan danau kembali pada semestinya,” ujar dia.
Menurutnya, untuk program penertiban keramba, mesti mendapat dukungan dari seluruh pihak. Dimana ketika ada yang menghalangi, maka pihaknya akan melakukan tindakan keras.
“Untuk itu saya berharap program kerja danau tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta dapat menyatukan visi dan misi dalam pengelolaan program dan arah kebijakan program lintas sektor,” pintanya.