Gugus Tugas tak Cukup, Pemerintah Bentuk Komite Penanganan Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dalam rangka mempercepat penanganan dampak Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, pemerintah membentuk komite khusus, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan. Oleh karena itu dibentuklah komite ini,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020) di Jakarta.
Komite ini terdiri dari empat divisi, yakni kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Dalam divisi kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.
“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana yaitu Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” ungkap Airlangga.
Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan dua Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan serta Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).