Gugus Tugas tak Cukup, Pemerintah Bentuk Komite Penanganan Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak BGS,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan, bahwa satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di pusat.
“Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di pusat maupun di daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini,” jelas Airlangga.