Pemerintah – BI Berbagi Beban Atasi Dampak Covid-19

Editor: Koko Triarko

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi virtual mengenai Burden Sharing Pemerintah-BI beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Dok: CDN

JAKARTA – Pandemi membuat perekonomian, baik di level global maupun nasional, diselimuti ketidakpastian. Pemerintah bahkan sampai dua kali mengubah postur APBN di 2020, sebagai respons atas situasi tak menentu tersebut, agar APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal tetap relevan menghadapi dampak negatif Covid-19.

“Dalam kondisi genting seperti saat ini, memang fiskal harus dibuat fleksibel. Kita sudah dua kali mengubah postur APBN, pertama dengan Perpres 54/2020, kemudian yang ke dua dengan Perpres 72/2020. Ini tidak akan berubah lagi sampai akhir tahun,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam acara Syita Talk virtual, Minggu (19/7/2020).

Defisit APBN pada Perpres 72/2020 mencapai Rp1.039,2 triliun, setara dengan 6,34 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara terkontraksi, sementara belanja negara mengalami peningkatan, utamanya untuk tambahan anggaran kesehatan dan program pemulihan ekonomi.

“Seribu triliun itu tentu jumlah yang sangat besar. Namun, itu adalah biaya yang harus kita bayar dalam menghadapi Covid-19. Belanja negara diproyeksikan mencapai Rp2.739,2 triliun, sementara pendapatan hanya mencapai Rp1.699,9 triliun,” tukas Febrio.

 

Khusus untuk penanganan Covid-19, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp695,2 triliun dalam Perpres 72/2020, yang dibagi ke dalam beberapa kluster; Kesehatan Rp87,5 triliun; Perlindungan Sosial Rp203,9 triliun; Insentif Usaha Rp120,61 triliun; UMKN Rp123,46 triliun; Pembiayaan Korporasi Rp53,57 triliun; Sektoral dan Pemda Rp106,11 triliun.

Dengan melebarnya defisit APBN, kata Febrio, secara otomatis utang negara juga bertambah dari Rp852,9 triliun (Perpres 54/2020) menjadi Rp1.039,2 triliun (Perpres 72/2030).

“Di sinilah Bank Indonesia, masuk. Pemerintah dan BI bergotong royong, atau dalam istilah yang digunakan sekarang itu burden sharing (pembagian beban), untuk menutupi kebutuhan pembiayaan. Jadi, BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah melalui skema private placement, dengan bunga yang sepenuhnya di tanggung BI, khusus untuk pembiayaan yang peruntukan bagi public goods (kesehatan dan perlindungan sosial),” jelas Febrio.

“Kalau yang SBN nonpublic good, BI akan memberikan diskon bunga sebesar 100 basis point dari BI Repo Rate, atau setara dengan 3,2 persen. Baik yang bunganya ditanggaung 100 persen maupun yang didiskon 100 basis point, nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah. Ini wujud dari burden sharing itu,” tambah Febrio, menutup.

Lihat juga...