Novel Baswedan Klarifikasi Laporan yang Diajukan ke Komisi Kejaksaan
“Sesuai Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pertama, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya. Kedua, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum,” kata Barita.
Setelah memanggil Novel, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan juga masih harus menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut.
“Pertama, kita undang Pak Novel Baswedan yang menyampaikan laporan sehingga langkah selanjutnya tentu akan kami lakukan sesuai Perpres. Pertimbangan hakim (nanti) juga perlu kita lihat. Jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya berbentuk rekomendasi,” ungkap Barita.
Rekomendasi tersebut menurut Barita akan memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus sejak perkara itu mulai ditangani jaksa penuntut umum. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja. Selanjutnya rekomendasi berdasarkan ‘reward’ atau ‘punishment’.
“Rekomendasi ini yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden,” tambah Barita.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, yang melakukan eksekusi hukuman tetap pejabat pembina kepegawaian yaitu Jaksa Agung.
“Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai,” kata Barita.