Ketua PGRI Jateng: Pelaksanaan PJJ Munculkan Sejumlah Persoalan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan sekolah, dalam upaya pencegahan covid-19, rupanya memunculkan sejumlah persoalan. Hal tersebut diakibatkan, tidak semua guru, siswa, termasuk orang tua, memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi yang sama.
Termasuk kendala keterbatasan sarana prasarana dan ekonomi, mulai dari jaringan internet, hingga keterbatasan kuota khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
“Jangan dikira mudah, dalam pelaksanaan PJJ atau belajar dari rumah (BDR). Guru harus menyiapkan materi yang sesuai, sehingga capaian pembelajaran dapat dicapai. Sementara, siswa juga harus bisa menyiapkan diri untuk menerima pembelajaran, dengan baik. Termasuk, sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” papar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr. Muhdi di Semarang, Kamis (23/7/2020).
Dipaparkan, dari sisi guru, harus diakui kemampuan mereka dalam bidang teknologi informasi tidak semuanya sama. Akibatnya, isi materi pembelajaran yang disampaikan pun tidak seragam. Apalagi, dengan pandemi covid-19 yang berkepanjangan, capaian pembelajaran pun cukup berat untuk dipenuhi.
“Para guru yang tidak pernah mendapat bekal pelatihan, untuk melakukan pembelajaran daring (online) tergagap-gagap dan kebingungan melakukannya, terlebih untuk guru-guru PAUD/TK dan SD yang sangat kesulitan untuk melakukannya. Dengan kondisi yang berbeda, kesulitan juga banyak dialami oleh guru-guru SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Mereka terpaksa melakukan pembelajaran apa adanya dan kemampuan seadanya,” lanjutnya.
Akibatnya, banyak keluhan orang tua karena banyaknya tumpukan tugas yang harus dikerjakan anak, serta berbagai permasalahan muncul dari kegiatan pembelajaran daring yang tidak terukur dan tidak terstruktur tersebut.
“Itu sebabnya, PGRI Jateng meluncurkan konsep esensial PJJ, guna memudahkan guru merancang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Terlebih lagi, pemerintah juga belum menyediakan panduan PJJ bagi guru,” terangnya.
Dijelaskan, para guru, yang tidak mampu secara mandiri untuk memilih materi pembelajaran Kurikulum 2013 (K13), bisa menggunakan esensi PJJ ini. Harapannya, meski dengan waktu yang terbatas, isi materi yang disampaikan benar-benar tepat, tidak melebar kemana-mana.
“Sementara, terkait kebijakan penggunan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk membantu siswa dalam memenuhi kuota internet dalam PJJ. Meski diperbolehkan, dari komunikasi yang kita lakukan dengan sejumlah sekolah, ternyata tidak mudah. Apalagi petunjuk teknisnya belum ada, sehingga sekolah masih ragu-ragu,” terangnya.
Di satu sisi, sekolah juga memiliki pilihan kebutuhan prioritas lainnya yang harus dipenuhi. “Berapa uang yang diterima dari BOS? apalagi sekarang ini jumlah siswa per kelas dibatasi. Misalnya untuk jenjang SD, maksimal 28 siswa per kelas. Ternyata di sekolah tersebut masih banyak guru honorer, yang digaji dari dana BOS, atau ada kebutuhan lainnya terkait persiapan sekolah new normal atau tatap muka terbatas. Ini juga harus diperhatikan,” jelasnya.
Pihaknya menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilempar ke sekolah dan mengatakan ada pembiayaan dari BOS. “Justru sekarang ini, harapannya ada gotong royong dari semua orang, termasuk orang tua murid yang berkecukupan secara materi, untuk ikut membantu. Ini yang kita dorong, untuk diterapkan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Anak Jawa Tengah (FAJ), Amelia Adiputri Diansari. Dalam kesempatan terpisah, dirinya menjelaskan sebanyak 20 – 25 persen para pelajar di Jateng, tidak memiliki akses layanan PJJ atau sistem daring.
“Ada sejumlah alasannya, di antaranya tidak semua siswa memiliki telepon seluler, sebagai media dalam pelaksanaan PJJ. Kemudian, keterbatasan kuota dalam mengakses internet karena keterbatasan ekonomi orangtuanya. Selain juga karena sulitnya sinyal di tempat tinggal,” paparnya.
Dipaparkan, dari persoalan tersebut harus ditemukan solusinya. “Jangan sampai pendidikan anak menjadi korban, dalam pandemi covic-19 ini, yang diakibatkan keterbatasan dalam pelaksanaan PPJ. Untuk itu perlu kebijakan pemerintah, dalam menyikapinya,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Disdik Jateng, Padmaningsih menjelaskan, bahwa biaya kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh sudah diatur dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020. Pihak sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS, namun, untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing.
“Sedangkan, mengenai persoalan derah yang sulit mengakses internet, kita mendorong agar guru berinisiatif mengunjungi siswa untuk memberikan pembelajaran, atau mengirim materi pelajaran dan tugas ke siswa, setelah selesai dikerjakan siswa bisa mengirimkan kembali ke sekolah,” pungkasnya.