Penumpang Kapal Kini Diwajibkan Memiliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan membuat pintu masuk pelabuhan kembali diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan dengan kewajiban penumpang yang akan naik kapal memiliki kartu kewaspadaan kesehatan. Sejumlah penumpang yang akan naik dan turun kapal diwajibkan memiliki aplikasi tersebut.

Dimas, petugas pos pelayanan kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Wilker Bakauheni menyebut aplikasi tersebut dikenal juga dengan electronic Health Alert Card (eHAC). Aturan tersebut menjadi penambahan persyaratan dokumen yang harus dimiliki para calon penumpang sebelum bepergian menggunakan transportasi.

Kartu kewaspadaan kesehatan atau eHAC disebut Dimas bisa diunduh dari play store. Di dalamnya terdapat formulir isian kartu kewaspadaan kesehatan dan diisi dengan data lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen di pos pemeriksaan pelabuhan untuk melihat riwayat tinggal calon penumpang.

“Aplikasi berbasis elektronik tersebut sebagai kewaspadaan bagi petugas terutama bagi calon penumpang yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 dengan adanya screening di bandara, stasiun dan pelabuhan,” terang Dimas saat ditemui Cendana News di Bakauheni, Kamis (23/7/2020).

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang disebut Dimas telah memberikan panduan untuk mengunduh aplikasi tersebut. Selain melalui playstore kartu kewaspadaan kesehatan dapat diakses melalui inahac.kemenkes.go.id. Kartu tersebut akan memudahkan dalam melakukan tracing apabila terjadi kontak langsung dengan pasien Covid-19.

Meski pengawasan di pelabuhan Bakauheni tidak seketat sebelumnya, sosialiasasi penggunaan eHac telah dilakukan. Dimas menyebut calon penumpang tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Protokol kesehatan tersebut diantaranya wajib mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Lihat juga...