Polres Lamsel Amankan 54,2 Kilogram Ganja Kering
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan (Lamsel) berhasil amankan 54,2 kilogram narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Lamsel, AKBP Eddie Purnomo, menyebut, narkotika tersebut diamankan dari sebanyak 5 tersangka. Pengamanan dilakukan di pintu masuk atau Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Eddie Purnomo saat melakukan konferensi pers menyebut penangkapan 5 tersangka dilakukan saat kepolisian melakukan pengembangan. Dari kronologi awal, pada Minggu (12/7/2020) lalu sekitar pukul 15.00 wib di Are Seaport Interdiction polisi berhasil mengamankan ganja seberat 47 Kg yang dikirim melalui jasa Pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan kendaraan truck dengan tujuan Cipinang Jakarta Timur.
Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang Jawa Barat. Para tersangka diamankan dan saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan yang akhirnya ikut diciduk.
“Modus pengiriman narkotika jenis ganja asal Sumatera menggunakan jasa ekspedisi tanpa diikuti oleh pengirim. Pengirim juga berperan sebagai penerima untuk selanjutnya diedarkan,” terang AKBP Eddie Purnomo di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/7/2020).
Sepekan keemudian tepatnya Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 00.30 wib Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan ganja seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni Lampung Selatan bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga Kecamatan Bakauheni Lamsel yang diduga sebagai kurir atas permintaan seseorang.
Penangkapan terhadap HP (25) yang masih berstatus mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka di dusun Umbul Jering desa Bakauheni Lampung Selatan yang sangat mencurigakan. Membawa kardus di sampingnya. Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus ganja kering yang dibungkus kertas dan dilakban.
“Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan untuk membawakan saja yang diperintah oleh Anjar (DPO) warga Way Halim Bandar Lampung untuk dibawa ke Bakauheni,” terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo Pasal 114(2) jo Pasal 132 (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 8 Miliar.
Maraknya pengiriman narkotika melalui jalur darat dan dilanjutkan menyeberang menggunakan kapal menjadi perhatian Polres Lamsel. Edie Purnomo menyebut petugas terus memperketat pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan. Selain di pelabuhan PT ASDP Bakauheni pemeriksaan juga dilakukan pada pelabuhan PT BBJ di Muara Piluk.

Anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari, yang melakukan reses mengapresiasi Polres Lamsel dan Polda Lampung. Sebab pengamanan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi yang kerap dilakukan petugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni ikut menyelamatkan generasi muda.
Gagalnya penyelundupan narkotika dengan berbagai jenis akan membantu pemerintah dalam upaya memerangi peredaran narkotika.