Izin Budidaya Udang Jadi Satu Pintu di BKPM
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.
“Izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Menteri Edhy Prabowo menjadi keynote speech dalam Seminar Nasional Online Dies Natalis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran (Unpad), di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).
Dikatakan, KKP terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidangi izin-izin tersebut. Hingga akhirnya menyepakati bahwa izin budidaya udang cukup satu pintu melalui BKPM.
Diketahui sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.
“Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM,” lanjut Menteri Edhy.
Kendati demikian, Menteri Edhy menambahkan, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel.
“Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun,” sambungnya.
Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.