Dispertan Semarang: Sapi Bali Dilarang Dijualbelikan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang meminta masyarakat lebih teliti, saat membeli hewan kurban, termasuk menanyakan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Sesuai aturan, seluruh hewan yang dijual belikan wajib memiliki SKKH. Sejauh ini, baru ada enam pedagang hewan kurban yang telah mengajukan pembuatan SKKH ke Dispertan Kota Semarang. Meski di lapangan, sudah ada banyak pedagang yang berjualan hewan kurban,” papar Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur di Semarang, Kamis (23/7/2020).
Saat ditanya lebih jauh, soal jumlah pedagang hewan kurban, dirinya mengaku masih melakukan pendataan, namun jika berkaca pada Idul Adha 2019, jumlah pedagang hewan kurban lebih dari 50 orang, yang tersebar di berbagai titik di wilayah Kota Semarang.
“Kalau jumlah penjual di Kota Semarang kami masih mendata. Namun, yang sudah mengajukan SKKH ada enam pedagang. Untuk itu, kita lakukan pendataan dan sosialisasi terkait SKKH, ” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya juga memperketat pengawasan hewan yang datang dari luar kota menjelang hari raya Idul Adha. Terutama dalam upaya pencegahan penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang bersumber dari hewan.
“Selain antraks atau cacing hati pada sapi, juga perlu waspada dengan penyakit jembrana atau keringat darah. Khusus untuk jembrana ini, kita melarang sapi Bali masuk ke Kota Semarang, sebab secara secara medis rentan membawa penyakit tersebut, dan dikhawatirkan dapat menulari hewan yang lain,” tandasnya.
Hernowo menandaskan, pelarangan tersebut sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Disebutkan, hewan yang berpotensi membawa penyakit yang menular antar hewan dan manusia, dilarang masuk ke provinsi yang bebas dari penyakit tersebut.
“Kita sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan kesehatan hewan kurban, yang dijual oleh para pedagang. Ada sekitar 160 petugas Dispertan dan 80 dokter hewan. Mereka akan melakukan pengawasan hewan kurban di 16 kecamatan, yang ada di Kota Semarang. Tim ini akan mengawasi hewan yang dijualbelikan hingga proses penyembelihan,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang pedagang hewan kurban, Kevin Kevin Wicaksono, yang membuka lapak di daerah Gunungpati Semarang, mengaku tidak mengetahui tentang aturan SKKH tersebut.
“Tidak punya SKKH, karena tidak tahu kalau harus memilikinya. Sejauh ini, juga belum ada petugas dari Dispertan Kota Semarang yang datang memeriksa. Namun kalau memang diwajibkan, saya akan mengajukan izin,” terangnya.
Namun, sejauh ini pihaknya memastikan, bahwa seluruh hewan kurban yang dijualnya dalam keadaan sehat dan tidak cacat. “Kalau ada yang sakit atau cacat, pembeli tentu tidak mau beli. Jadi saya pastikan semua hewan kurban yang dijual sehat,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Budiman. Penjual hewan kurban di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang. Meski tidak memiliki SKKH namun dirinya juga memastikan, kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual dalam keadaan baik. “Kita persilahkan jika ingin diperiksa kesehatannya,” terangnya.
Sementara, terkait penjualan sapi Bali, Budiman mengaku juga tidak menjual sapi jenis tersebut. “Tidak tahu juga kalau ada aturan seperti itu, namun memang saya tidak menjual sapi Bali, hanya jenis limousin dan brahman,” pungkasnya.