Dispertan Semarang: Sapi Bali Dilarang Dijualbelikan
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang meminta masyarakat lebih teliti, saat membeli hewan kurban, termasuk menanyakan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).