Menkeu: Industri Keuangan Syariah Ikut Rasakan Dampak Covid-19
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Sejak awal dideklarasikan sebagai pandemi, dampak Covid-19 telah menjalar hampir ke seluruh sektor kehidupan manusia, baik itu kesehatan, sosial maupun ekonomi. Di Indonesia, pandemi tidak saja menghantam sektor industri keuangan konvensional, namun juga industri keuangan syariah tidak luput terdampak.
“Jakarta Islamic Index kita tahu terkena dampak yang luar biasa signifikan terutama pada bulan Maret 2020. Kepanikan global mengakibatkan gejolak di pasar keuangan dunia, tak tekecuali JII yang mengalami kontraksi tajam hingga 6,44 persen,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang sekaligus Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Kamis (23/7/2020) dalam kegiatan Indonesia Webinar Series bertajuk Strategi Pengelolaan Pembiayaan Syariah.
Menurut Menkeu, stabilitas pertumbuhan pasar modal syariah saat ini sangat dibutuhkan, untuk mendukung pemulihan institusi keuangan syariah, khususnya industri takaful yang sebanyak 82,3 persen atau Rp39,8 triliun dari industrinya diinvestasikan di berbagai instrumen seperti saham syariah, sukuk dan reksadana.
“Industri takaful sangat banyak menginvestasikan dana kelolaannya di pasar modal syariah. Dengan demikian terjadinya koreksi yang amat tajam pasti mempengaruhi pengelolaan dana dari industri takaful tersebut. 82,3 persen atau Rp39,8 triliun dari industri takaful diinvestasikan di berbagai instrumen seperti saham syariah, sukuk dan reksadana,” terang Menkeu.
Selain itu, Menkeu mengatakan, bahwa dampak Covid-19 juga dirasakan oleh industri perbankan syariah tanah air. Padahal di tahun 2019 perbankan syariah sejatinya telah berhasil mencatatkan pertumbuhan double digit dengan market share di atas 5 persen.