Begini Modus Pungutan Liar bagi Siswa Didik Baru

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memperingatkan kepada seluruh kepala sekolah SMAN/SMKN/SLBN tidak melakukan pungutan liar, pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB). Apabila ditemukan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Saya sudah mendapat laporan tentang adanya pungutan kepada orang tua siswa. Setelah anak-anak diterima, mereka diminta membayar ini dan itu. Modusnya bermacam-macam,” paparnya di Semarang, Selasa (7/7/2020).

Biasanya lanjut Ganjar, modus pungutan yang dilakukan pengelola sekolah pada peserta didik baru berupa pembelian seragam sekolah. Para siswa baru tersebut diwajibkan, jika tidak mau disebut dipaksa, untuk membeli seragam dari tempat yang ditunjuk sekolah.

“Belinya di sini, mau apa tidak, begitu. Ada laporan itu dan saya tindak lanjuti. Ngakunya, mereka hanya menawarkan dan berkilah memaksa. Yang begini-begini ini, modus lama,” terangnya.

Ada juga modus pungutan untuk pembangunan infrastruktur, hingga dikemas dalam bentuk infak atau sedekah.

“Judulnya infak dan sedekah, namun sudah ada nominalnya. Masa infak memaksa, kan ndak boleh. Alasan untuk pembangunan gedung ini atau fasilitas itu. Pembangunan ini biar jadi urusan pemerintah, rencana pembangunan silakan dibuat sebagus mungkin, nantinya pemerintah yang mengeksekusi,” tandasnya.

Ganjar meminta seluruh pengelola sekolah menggelar rapat dengan komite dan orang tua siswa. Dalam rapat itu, dibahas aturan main sekolah dan apa saja yang sudah dijamin oleh pemerintah.

“Apabila memang harus ada iuran, maka semua harus dirapatkan dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Kalau sudah ada kesepakatan, monggo. Tapi, tidak boleh ada paksaan, iuran harus bersifat sukarela, karena kalau orang tua tidak mampu, kan tidak bisa,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Jumeri, menandaskan, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Jateng, untuk tidak melakukan pungutan liar kepada siswa didik baru.

“Pemprov Jateng telah mengalokasikan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan bagi SMA, SMK dan SLB Negeri, dengan besaran berdasarkan indeks pada kabupaten/kota yang telah ditetapkan, sesuai jumlah siswa dalam data pokok pendidikan (Dapodik) pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.

Berkaitan dengan hal tersebut maka, satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri dilarang melakukan pungutan biaya operasional/SPP, dan masing-masing satuan pendidikan wajib menginformasikan pembebasan SPP kepada orang tua siswa/wali siswa.

“Selain BOP, juga ada Dana Bantuan Sekolah (BOS). Sesuai dengan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020, bahwa penerima dana yaitu jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima, dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik,” terangnya.

Untuk satuan SMA sebesar Rp1, 5 juta per satu orang peserta didik, SMAK 1,6 juta dan SLB Rp 2 juta per peserta didik. Dana digunakan untuk membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembayaran honor maksimal 50 persen dari anggaran.

Lihat juga...