AB Kusuma: Perumusan Pancasila Final di Tahun 1959

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

A.B. Kusuma, Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat sesaat sebelum memulai video Conference. Foto. M. Fahrizal

Setelah adanya perundingan antara Soekarno dengan pemimpin Islam, Idham Khalik dan Syaifuddin Zuhri, dengan golongan yang lainnya diadakan perumusan bahwa yang menjiwai Undang Undang Dasar 1945 itu bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian.

Itu merupakan yang final karena rumusan tersebut yang bisa diterima oleh wakil-wakil Islam. Meskipun golongan Kristen tidak sepenuhnya menerima.

Singkat cerita, begitu A.B. Kusuma menuturkan, dekrit ini soal piagam Jakarta yang menjiwai ini diterima oleh anggota DPR hasil pemilihan umum pada Bulan juli itu juga dan kemudian menjadi keputusan MPRS no XX.

Menurutnya, yang menjadi kontroversi sebenarnya rumusan Pancasila mana yang benar. Pak Harto membuat keputusan bahwa rumusan Pancasila ini adalah rumusan 18 Agustus, akan tetapi tidak lebih menjelaskan bahwa sesungguhnya dengan kata menjiwai itu maka interpretasinya bisa berubah banyak dan bisa memasukkan hukum-hukum Islam dalam hukum tata negara Republik Indonesia.

“Jadi pada waktu itu jumlah yang menyetujui tanggal 18 Agustus hanya 27 orang saja wakil-wakil Indonesia, namun diperkuat oleh KNIP yang terdiri dari 437 anggota pada tanggal 29 Agustus 1945. Akan tetapi yang paling banyak yakni persetujuan yang tahun 1959 itu dengan total 470 orang yang menyetujui dan oleh anggota yang dipilih dalam pemilihan umum. Jadi itulah yang harus kita pegang,”ucapnya.

A.B. Kusuma mengatakan bahwa Pancasila yang final itu adalah tahun 1959.

Menutup pembicaraan A.B. Kusuma mengatakan bahwa bangsa ini harus memiliki kesadaran berkonstitusi, memiliki kesadaran sistem dalam Pemerintahan. Negara/pemerintah jangan terlalu ikut campur didalam kehidupan masyarakat yang sudah diatur atau dibuat oleh para pendiri bangsa, justru Negara/Pemerintah harus menjalankan apa yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa.

Lihat juga...