AB Kusuma: Perumusan Pancasila Final di Tahun 1959
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Disampaikan A.B. Kusuma, pada tanggal 22 Juni, sehari setelah sidang Chuo Sangi In selesai, diadakan sidang panitia kecil yang menghasilkan Piagam Jakarta.
Panitia kecil tersebut dibentuk atas inisiatif Bung Karno dengan melanggar prosedur yang ada. Disitu juga tidak ada penandatanganan-penandatanganan yang disebutkan M. Yamin dan Bung Hatta.
Pada tanggal 10 Juli, pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Bung Karno meminta maaf kepada Ketua sidang dan anggota sidang telah melanggar prosedur, akan tetapi dengan menyatakan ” apa artinya prosedur jika kita ingin menyatakan Kemerdekaan”
“Salah satu anggota BPUPK dari Jepang melihat apa yang dilakukan Bung Karno dinilai menyimpang dari apa yang telah digariskan pemerintahan Jepang, maka kemudian orang Jepang tersebut melaporkan penyimpangan tersebut ke pemerintahan Jepang,”ucapnya.
Dikatakan A.B. Kusuma bahwa BPUPK bukan merupakan badan perjuangan rakyat Indonesia hanya untuk dijadikan alat oleh Bung Karno, dijadikan badan untuk menyusun Undang Undang Dasar.Dan untuk menguatkan serta untuk melahirkan UUD Bung Karno merubah BPUPK menjadi Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI).
Perubahan ini juga menimbulkan kekisruhan bahwa piagam Jakarta sudah merupakan perjanjian luhur untuk seluruh Indonesia. Sejatinya menurut Dr Soekiman itu masih merupakan Gentlemen Agreement.
Melanjutkan cerita, A.B. Kusuma katakan pada waktu piagam Jakarta dibawa sidang pada tanggal 14 Juli 1945 digugat kembali oleh Ki Bagus Hadikusumo karena isi dalam perumusan belum sesuai.
Menurut Ki Bagus, pada Preambule tentang sila pertama dan pada pasal 29 tentang agama, bahwa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam belum merupakan perjanjian luhur, belum menjadi konsensus nasional.