AB Kusuma: Perumusan Pancasila Final di Tahun 1959

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

A.B. Kusuma, Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat sesaat sebelum memulai video Conference. Foto. M. Fahrizal

Dikatakan A.B. Kusuma, pada perumusan terjadi perdebatan sengit dan deadlock. Soekarno mengeluarkan airmata dan meminta kepada Latuharhary (beragama Kristen) yang juga tidak setuju dengan isi piagam Jakarta dengan alasan Wahid Hasyim dan Kahar Mudzakir yang merumuskan isi piagam tersebut, karena di atas perumusan itu dinyatakan tidak boleh membuat Undang Undang itu diskriminatif walaupun hanya untuk sebagian rakyat.

Kemudian piagam Jakarta dibawa ke sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada sidang inilah kata Indonesia muncul untuk seluruh wilayah Indonesia yang pada sidang tersebut setiap wilayah terwakili.

Atas desakan dari wilayah Indonesia Timur diadakan perundingan kembali untuk merumuskan dasar Negara.

A.B. Kusuma mengucapkan, Ki Bagus awalnya setuju sila pertama dengan kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam tanpa ada kata tambahan bagi pemeluk-pemeluknya sehingga berlaku bagi seluruh Indonesia dengan sendirinya hal tersebut tidak dapat diterima oleh golongan lain.

Menyikapi hal tersebut, kemudian Bung Hatta berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo yang pada waktu itu tidak ikut merumuskan piagam jakarta dengan Mr. Tengku Hasan.

Sebelumnya orang-orang wilayah Indonesia Timur sudah berunding terlebih dahulu di Jawa Timur, di Tretes, dan menyatakan setuju dengan keseluruhan isi piagam Jakarta namun untuk sila pertama kalimatnya harus dirubah.

“Perumusan Pancasila pada tanggal 22 Juni baru merupakan episode kedua, episode ketiga adalah tanggal 18 Agustus. Jika dibilang Pancasila tanggal 18 Agustus dikatakan sudah final itu keliru, pada kenyataannya sama sekali belum final karena Ki Bagus dan semua yang terlibat dalam pembuatan UUD itu menyatakan pembuatan UUD tersebut untuk sementara waktu yang nantinya akan di bahas di Konstituante,” ucapnya.

Lihat juga...