AB Kusuma: Perumusan Pancasila Final di Tahun 1959

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

A.B. Kusuma, Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat sesaat sebelum memulai video Conference. Foto. M. Fahrizal

JAKARTA — Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, yang juga Anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat, A.B. Kusuma menyebutkan, Bangsa Indonesia harus memiliki kesadaran berkonstitusi, harus memiliki kesadaran sistem dalam Pemerintahan.

Simpang siur isi dari Pancasila yang sekarang ini ramai diperdebatkan baik yang pro Pancasila maupun yang tidak pro Pancasila dinilai kurang tepat. Ia menceritakan bahwa proses penulisan perumusan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 selama ini menggunakan dokumen yang kurang otentik. Dokumen yang paling otentik adalah dokumen Abdul Ghafar Pringgodigdo dan Abdul Karim Pringgodigdo.

“Mr Muh Yamin juga hanya memakai dokumen A.G. Pringgodigdo, tetapi tidak semua yang ada di dokumen A.G. Pringgodigdo itu dimuat didalam naskah persiapan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menimbulkan interpretasi yang kurang tepat,” ucapnya, Jum’at (24/7/2020), pada saat diskusi “Pancasila yang Otentik dan Legitimate”.

A.B. Kusuma mencontohkan, umpamanya dalam naskah menyebutkan pembicara tiga orang yakni Mr. Muh Yamin, Mr. DR. Supomo, dan Ir. Soekarno. Padahal dari golongan Islam juga mengemukakan pendapatnya dengan keras yakni KH Sanusi dan Ki Bagus Hadikusumo.

Jadi meskipun pidato Bung Karno 1 Juni 1945 mendapatkan tepuk tangan yang meriah, tidak berarti bahwa hal itu dikenal dengan aklamasi oleh seluruh peserta sidang.

“Saya sampaikan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 itu tidak ada keputusan apa apa karena sifatnya masih brainsforming. Jadi kesimpulan dari beberapa penulis bahwa tanggal 1 Juni tersebut diterima dengan aklamasi itu kurang tepat,”Katanya.

Disampaikan A.B. Kusuma, pada tanggal 22 Juni, sehari setelah sidang Chuo Sangi In selesai, diadakan sidang panitia kecil yang menghasilkan Piagam Jakarta.

Panitia kecil tersebut dibentuk atas inisiatif Bung Karno dengan melanggar prosedur yang ada. Disitu juga tidak ada penandatanganan-penandatanganan yang disebutkan M. Yamin dan Bung Hatta.

Pada tanggal 10 Juli, pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Bung Karno meminta maaf kepada Ketua sidang dan anggota sidang telah melanggar prosedur, akan tetapi dengan menyatakan ” apa artinya prosedur jika kita ingin menyatakan Kemerdekaan”

“Salah satu anggota BPUPK dari Jepang melihat apa yang dilakukan Bung Karno dinilai menyimpang dari apa yang telah digariskan pemerintahan Jepang, maka kemudian orang Jepang tersebut melaporkan penyimpangan tersebut ke pemerintahan Jepang,”ucapnya.

Dikatakan A.B. Kusuma bahwa BPUPK bukan merupakan badan perjuangan rakyat Indonesia hanya untuk dijadikan alat oleh Bung Karno, dijadikan badan untuk menyusun Undang Undang Dasar.Dan untuk menguatkan serta untuk melahirkan UUD Bung Karno merubah BPUPK menjadi Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI).

Perubahan ini juga menimbulkan kekisruhan bahwa piagam Jakarta sudah merupakan perjanjian luhur untuk seluruh Indonesia. Sejatinya menurut Dr Soekiman itu masih merupakan Gentlemen Agreement.

Melanjutkan cerita, A.B. Kusuma katakan pada waktu piagam Jakarta dibawa sidang pada tanggal 14 Juli 1945 digugat kembali oleh Ki Bagus Hadikusumo karena isi dalam perumusan belum sesuai.

Menurut Ki Bagus, pada Preambule tentang sila pertama dan pada pasal 29 tentang agama, bahwa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam belum merupakan perjanjian luhur, belum menjadi konsensus nasional.

Dikatakan A.B. Kusuma, pada perumusan terjadi perdebatan sengit dan deadlock. Soekarno mengeluarkan airmata dan meminta kepada Latuharhary (beragama Kristen) yang juga tidak setuju dengan isi piagam Jakarta dengan alasan Wahid Hasyim dan Kahar Mudzakir yang merumuskan isi piagam tersebut, karena di atas perumusan itu dinyatakan tidak boleh membuat Undang Undang itu diskriminatif walaupun hanya untuk sebagian rakyat.

Kemudian piagam Jakarta dibawa ke sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada sidang inilah kata Indonesia muncul untuk seluruh wilayah Indonesia yang pada sidang tersebut setiap wilayah terwakili.

Atas desakan dari wilayah Indonesia Timur diadakan perundingan kembali untuk merumuskan dasar Negara.

A.B. Kusuma mengucapkan, Ki Bagus awalnya setuju sila pertama dengan kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam tanpa ada kata tambahan bagi pemeluk-pemeluknya sehingga berlaku bagi seluruh Indonesia dengan sendirinya hal tersebut tidak dapat diterima oleh golongan lain.

Menyikapi hal tersebut, kemudian Bung Hatta berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo yang pada waktu itu tidak ikut merumuskan piagam jakarta dengan Mr. Tengku Hasan.

Sebelumnya orang-orang wilayah Indonesia Timur sudah berunding terlebih dahulu di Jawa Timur, di Tretes, dan menyatakan setuju dengan keseluruhan isi piagam Jakarta namun untuk sila pertama kalimatnya harus dirubah.

“Perumusan Pancasila pada tanggal 22 Juni baru merupakan episode kedua, episode ketiga adalah tanggal 18 Agustus. Jika dibilang Pancasila tanggal 18 Agustus dikatakan sudah final itu keliru, pada kenyataannya sama sekali belum final karena Ki Bagus dan semua yang terlibat dalam pembuatan UUD itu menyatakan pembuatan UUD tersebut untuk sementara waktu yang nantinya akan di bahas di Konstituante,” ucapnya.

Setelah adanya perundingan antara Soekarno dengan pemimpin Islam, Idham Khalik dan Syaifuddin Zuhri, dengan golongan yang lainnya diadakan perumusan bahwa yang menjiwai Undang Undang Dasar 1945 itu bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian.

Itu merupakan yang final karena rumusan tersebut yang bisa diterima oleh wakil-wakil Islam. Meskipun golongan Kristen tidak sepenuhnya menerima.

Singkat cerita, begitu A.B. Kusuma menuturkan, dekrit ini soal piagam Jakarta yang menjiwai ini diterima oleh anggota DPR hasil pemilihan umum pada Bulan juli itu juga dan kemudian menjadi keputusan MPRS no XX.

Menurutnya, yang menjadi kontroversi sebenarnya rumusan Pancasila mana yang benar. Pak Harto membuat keputusan bahwa rumusan Pancasila ini adalah rumusan 18 Agustus, akan tetapi tidak lebih menjelaskan bahwa sesungguhnya dengan kata menjiwai itu maka interpretasinya bisa berubah banyak dan bisa memasukkan hukum-hukum Islam dalam hukum tata negara Republik Indonesia.

“Jadi pada waktu itu jumlah yang menyetujui tanggal 18 Agustus hanya 27 orang saja wakil-wakil Indonesia, namun diperkuat oleh KNIP yang terdiri dari 437 anggota pada tanggal 29 Agustus 1945. Akan tetapi yang paling banyak yakni persetujuan yang tahun 1959 itu dengan total 470 orang yang menyetujui dan oleh anggota yang dipilih dalam pemilihan umum. Jadi itulah yang harus kita pegang,”ucapnya.

A.B. Kusuma mengatakan bahwa Pancasila yang final itu adalah tahun 1959.

Menutup pembicaraan A.B. Kusuma mengatakan bahwa bangsa ini harus memiliki kesadaran berkonstitusi, memiliki kesadaran sistem dalam Pemerintahan. Negara/pemerintah jangan terlalu ikut campur didalam kehidupan masyarakat yang sudah diatur atau dibuat oleh para pendiri bangsa, justru Negara/Pemerintah harus menjalankan apa yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa.

“Intinya, Presiden harus paham dan mengerti kemana arah Negara ini, arah yang sudah dibangun dan dibuat para pendiri bangsa,” pungkasnya.

Lihat juga...