AB Kusuma: Perumusan Pancasila Final di Tahun 1959
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, yang juga Anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat, A.B. Kusuma menyebutkan, Bangsa Indonesia harus memiliki kesadaran berkonstitusi, harus memiliki kesadaran sistem dalam Pemerintahan.
Simpang siur isi dari Pancasila yang sekarang ini ramai diperdebatkan baik yang pro Pancasila maupun yang tidak pro Pancasila dinilai kurang tepat. Ia menceritakan bahwa proses penulisan perumusan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 selama ini menggunakan dokumen yang kurang otentik. Dokumen yang paling otentik adalah dokumen Abdul Ghafar Pringgodigdo dan Abdul Karim Pringgodigdo.
“Mr Muh Yamin juga hanya memakai dokumen A.G. Pringgodigdo, tetapi tidak semua yang ada di dokumen A.G. Pringgodigdo itu dimuat didalam naskah persiapan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menimbulkan interpretasi yang kurang tepat,” ucapnya, Jum’at (24/7/2020), pada saat diskusi “Pancasila yang Otentik dan Legitimate”.
A.B. Kusuma mencontohkan, umpamanya dalam naskah menyebutkan pembicara tiga orang yakni Mr. Muh Yamin, Mr. DR. Supomo, dan Ir. Soekarno. Padahal dari golongan Islam juga mengemukakan pendapatnya dengan keras yakni KH Sanusi dan Ki Bagus Hadikusumo.
Jadi meskipun pidato Bung Karno 1 Juni 1945 mendapatkan tepuk tangan yang meriah, tidak berarti bahwa hal itu dikenal dengan aklamasi oleh seluruh peserta sidang.
“Saya sampaikan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 itu tidak ada keputusan apa apa karena sifatnya masih brainsforming. Jadi kesimpulan dari beberapa penulis bahwa tanggal 1 Juni tersebut diterima dengan aklamasi itu kurang tepat,”Katanya.