Sindikat Pemalsuan STNK di Sumut Terbongkar
MEDAN – Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Sedikitnya ada delapan orang tersangka yang diamankan oleh petugas.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, delapan orang tersangka itu adalah, AS (52) dan A (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai. Kemudian MS (28) warga Dusun II, Kota Tanjung Balai, L (36) dan RW (39) keduanya warga Pulau Raja Asahan, tersangka MI (24) dan BS (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjung Balai, serta HFL (42) warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Dari delapan tersangka pemalsu STNK tersebut, diamankan barang bukti 168 STNK palsu yang sudah dicetak. Tiga unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencentak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal dari penyelidikan petugas, yang pada Kamis (4/6/2020) sore mengamankan tersangka Sabri. Tersangka menjual sepeda motor Yamaha RX King Bodong, dengan kelengkapan surat hanya STNK palsu. “Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus yang membelinya seharga Rp500 ribu,” ujarnya.
Dari keterangan Ilus, ia memperoleh STNK palsu dengan meminta bantuan tersangka Yudi, untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp150 ribu. Personel Polres Tanjung Balai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu tersebut, dan berhasil meringkus delapan orang.