Polda DIY Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba

Editor: Koko Triarko

Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti 20 butir Riklona/clonazepam dan 2.477 butir pil berwarna putih bertuliskan Y.

Kombes Pol Ary Satriyan S.I.K., menerangkan tersangka AAP alias A membeli psikotropika melakui tokopedia dengan harga Rp602.000 yang ditransfer ke nomor virtual account, dan menjual melalui medsos, keuntungan setiap proses jual beli rata-rata Rp900.000-Rp 1.000.000.

“Keuntungan yang menggiurkan ini yang menjadi salah satu  pemicu maraknya peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kabid Humas pun mengimbau dan mengajak masyarakat, agar senantiasa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Polri menjamin kerahasiaan dari pemberi informasi.

Lihat juga...