Polda DIY Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba

Editor: Koko Triarko

YOGYAKARTA – Polda DIY berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis psikotropika. Selain mengamankan dua orang tersangka, jajaran kepolisian Polda DIY juga menyita barang bukti 1.410 butir Trihexyphenidhyl, 20 butir Riklona/clonazepam dan 2.477 butir pil berwarna putih bertuliskan Y.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, SIK., M.Sc., didampingi Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan, SIK., dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Lobi Direktorat Resnarkoba Polda DIY, Kamis (4/6/2020), mengatakan pada Jumat 29 Mei lalu, jajarannya berhasil mengamankan tersangka S alias M (42) di Mlati, Sleman.

Tersangka diamankan setelah diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis (trihexyphenidhyl). Barang bukti sebanyak 1.410 butir Trihexyphenidhyl diamankan dari tangan tersangka.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka terancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu pada Senin 1 Juni 2020, Polda DIY juga telah mengamankan tersangka AAP alias A (22), laki-laki, buruh/ojek online di Gamping, Sleman. Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun, denda Rp100 juta, dan pasal 196 UU RI No. 36/2009, tentang undang-undang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lihat juga...