Pengkorupsi Dana Desa Arisan Gading Sumsel Tertangkap
PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka korupsi Dana Desa milik Desa Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2018.
Tersangka JH (42), mantan kades Arisan Gading periode 2013-2019, yang diduga mengkorupsi dana desa sekitar Rp641 juta, diamankan tim Subdit Tipikor Polda Sumsel dari tempat persembunyiannya di Jakarta. “JH tercatat telah melarikan diri dari proses penyidikan sejak 24 September 2019,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu (17/6/2020).
Kronologis pengungkapan kasus tersebut, bermula dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dana pembangunan fisik. Tercatat ada dua kegiatan yang tidak sesuai volume kegiatannya. Kedua pekerjaan yakni, pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 390 X 1.50 X 0.15 di Desa Arisan Gading, Indralaya Selatan, serta pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 300 X 3.50 X 0.15.
Kemudian terungkap, dugaan dua kegiatan fiktif yakni pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 390 X 1.50 X 0.15 Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, dan pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 233 X 1.50 X 0.15 di desa yang sama. Penggelapan dana kegiatan BUMDes sebesar Rp50 juta, yang seharusnya untuk pembelian tenda diambil oleh mantan Kades Arisan Gading diduga untuk keperluan pribadi.
Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tetcantum di laporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen itu, dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.
Dia menjelaskan, Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir memperoleh dana APBdes Tahun Anggaran 2018, dan telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp1.107.930.000. Alokasi dana tersebut yang bersumber APBN sebesar Rp698.347.000 dan alokasi dana desa sumber APBD Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp348.083.000.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang No.31/1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No.20/2001. Sesuai UU tersebut, penyidik menetapkan pasal yang dipersangkakan kepada JH mantan kades Arisan Gading yakni Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Supriadi. (Ant)