Sulteng Wajibkan Pendatang Membawa Surat Bebas Corona

Petugas mengukur suhu tubuh pengendara yang akan masuk ke Kota Palu di perbatasan Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (13/4/2020) – Foto Ant

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, mengeluarkan kebijakan mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Sulteng. Para pendatandiwajibkan bebas corona dan influenza.

Kebijakan itu diklaim untuk mencegah dan menjaga warga Sulteng dari penularan dan penyebaran COVID-19 dari orang luar Sulteng yang masuk ke wilayahnya. “Menunjukkan surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR), dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan tes cepat dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan,” kata Longki di Palu, Rabu (17/6/2020).

Kemudian, para pendatang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illnes), yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskemas. “Itu bagi warga dari daerah yang tidak memiliki fasilitas layanan uji PCR atau tes cepat,” ujarnya.

Persyaratan itu bisa dikecualikan, untuk mereka yang malakukan perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Kebijakan itu telah diutuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 441/306/RO.HP, Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang disahkan Rabu (17/6/2020). (Ant)

Lihat juga...