Operasional Pesantren Harus Penuhi Empat Ketentuan ‘New Normal’
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama telah menerbitkan empat ketentuan utama yang harus diterapkan pondok pesantren selama proses pembelajaran di masa new normal.
Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; Ke dua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; Ke tiga, aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat; Ke empat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2020).
Menag mengakui, bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Terkait hal itu, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.
“Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.
Koordinasi juga penting dilakukan, dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan.
“Bila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.
Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah.
Protokol tersebut antara lain, memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk.
Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah, agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
“Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan,” terangnya.