Operasional Pesantren Harus Penuhi Empat Ketentuan ‘New Normal’

Editor: Koko Triarko

Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (18/6/2020). -Foto: Humas Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama  telah menerbitkan empat ketentuan utama yang harus diterapkan pondok pesantren selama proses pembelajaran di masa new normal.

Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; Ke dua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; Ke tiga, aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat; Ke empat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2020).

Menag mengakui, bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Terkait hal itu, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

“Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.

Koordinasi juga penting dilakukan, dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Lihat juga...