MUI se-Indonesia Tolak RUU HIP
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat tegas terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dalam maklumat tersebut, menilai, tidak dicantumkannya Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.
Fakta yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” ujar Muhyiddin melalui rilis yang diterima Cendana News, Jumat (12/6/2020).
MUI juga menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.