MUI se-Indonesia Tolak RUU HIP
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat tegas terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dalam maklumat tersebut, menilai, tidak dicantumkannya Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.
Fakta yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” ujar Muhyiddin melalui rilis yang diterima Cendana News, Jumat (12/6/2020).
MUI juga menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut,” urainya.
Oleh karena itu, lanjut dia, MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” tukasnya.
MUI meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila.
“Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat,” ujarnya.
Menurutnya, jika maklumat ini diabaikan oleh pemerintah Republik Indonesia, maka Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya.
“Ini demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Maklumat MUI ini dikeluarkan pada Jumat, 12 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat , Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Anwar Abbas.
Maklumat MUI ini juga menyertakan Ketua MUI Provinsi se-Indonesia.