Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya Masih Beroperasi Normal

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebanyak 13 perusahaan Manajer Investasi (MI), yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya hingga kini masih beroperasi normal.

“Mengenai penetapan 13 manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa, karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kejaksaan Agung (Kejagung), baru saja menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan juga seorang tersangka baru dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Adapun 13 korporasi tersangka yang disebut sebagai perusahaan Manajer Investasi (MI) antara lain, PT DN/PT PAJ, PT OMI, PT TPI, PT MD, PT PAM, PT MNCA, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Sedangkan terkait satu tersangka baru, Kejagung menyebut,  tersangka tersebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama FH. Ppada saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang.

OJK telah menyatakan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. OJK juga selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Otoritas menegaskan, selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel, dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. (Ant)

Lihat juga...