Belum Ada Calon Haji di Madiun Menarik BPIH
MADIUN – Hingga Kamis (25/6/2020), belum ada calon jamaah haji di wilayah Madiun yang menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan, terkait dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 oleh pemerintah.
“Sejak Kemenag pusat mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 pada awal Juni lalu, tidak ada calon haji Kota Madiun yang menarik pelunasan,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Ahmad Munir, Kamis (25/6/2020).
Dengan tidak adanya penarikan, maka jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tersebut, akan diproritaskan berhaji pada 1442 Hijriah atau di 2021. Meskipun demikian, Kemenag juga tetap melayani jika ada calon jamaah haji yang mau menarik. Namun, nanti yang bersangkutan harus mengikuti pengurusan haji kembali di tahun depan.
Saat ini, Kantor Kemenag tetap melayani pendaftaran dan pembatalan haji reguler. Hal dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota.
“Untuk pelayanan pendaftaran dan pembatalan di Kantor Kemenag Kota Madiun, dibatasi maksimal lima orang per hari (kumulatif) dengan sistem pemblokiran otomatis oleh aplikasi ketika kuota per hari sudah terpenuhi,” katanya.
Munir menyebut, bagi calon haji yang ingin menarik biaya perjalanan ibadah haji, Kemenag mengeluarkan tiga skema pengembalian biaya haji. Pertama, jamaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih). Dengan skema ini, status jamaah masih memiliki nomor porsi, sehingga jamaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M, kendati harus kembali melunasi Bipih.
Kedua, baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jamaah berhak berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M, dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH). Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021. Sementara skema ketiga adalah, ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan, konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal, dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji di 2020, dengan pertimbangan keselamatan jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah. Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus, atau menggunakan visa undangan atau mujamalah. Sesuai data, jumlah calon haji asal Kota Madiun kuota 2020 yang batal berangkat mencapai sebanyak 166 orang. (Ant)