KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster di Pulau Liwungan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANTEN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, melepasliarkan 43.000 ekor benih lobster ke habitatnya di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, Banten.
Benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus penyelundupan oleh Dit. Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan Balai KIPM Jakarta II dan Babinsa TNI-AL, beberapa waktu lalu.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan pelepasliaran lobster yang telah dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Iwan, melalui siaran pers yang diterima Cendana News, Senin (8/6/2020).
Dijelaskan bahwa pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairan yang memiliki terumbu karang dan pasir yang bagus. Pemilihan lokasi itu sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator.
Menurutnya, pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali. Sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020 dan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020.
“Pelepasliaran baru-baru ini, merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan,” pungkasnya.
Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 43.000 ekor itu diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II. Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.
Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti dan Berita Acara, pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dilakukan siang hari. Saat pelepasliaran, kondisi perairan cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.