Gerakan Bela Negara Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Para pelaku Komunis Gaya Baru melakukan berbagai gerakan sistematis baik konsepsi, pemutarbalikan fakta, pencitraan, provokasi dan aksi di lapangan di berbagai lini dan sektor. Tak terkecuali penyusupan ideologi melalui kerja legislasi di parlemen oleh kader mereka yang memberikan landasan untuk pengembangan komunis. Tahapannya adalah tidak memasukkan Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans RUU HIP tersebut.

Sebagai wujud kewaspadaan dan antisipasi terjadinya penyusupan ide komunisme melalui produk legislasi atau penanaman dan cengkaraman langsung ideologi komunisme di masyarakat serta mengikat masyarakat karena telah menjadi produk hukum yang wajib dipatuhi.

Sangatlah aneh dasar hukum yang seharusnya bisa menjadi acuan mengunci pengembangan ideologi komunis, dan mencegah terjadinya penafsiran keliru atas ideologi pancasila.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara, menyatakan sikap sebagai berikut:

Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi rakyat yang cinta akan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti paham komunisme, bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara menolak RUU HIP yang ditetapkan, dan persoalan pancasila tidak diperlukan dibuat UU yang mengaturnya, karena mendegradasi status dasar negara serta sarat dengan penyusupan ideologi komunis terselubung.

Bahwa dewasa ini, hubungan politik dan diplomatik pemerintah Indonesia dengan Negara Komunis Republik Rakyat Cina (RRC), yang didahului oleh kerjasama partai politik tertentu dengan Partai Komunis Cina, disertai gencar masifnya  Tenaga Kerja Asing Cina dengan jumlah yang mencolok serta kedatangan di bandara-bandara di tengah bangsa menghadapi covid-19 dengan kebijakan PSBB, ini sesuatu yang mencurigakan.

Lihat juga...