‘Dwelling Time’ Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Hanya Dua Hari

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Kabar gembira bagi pengusaha ekspor impor yang selama ini mengeluhkan waktu dwelling time yang cukup lama di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kini, proses waktu peti kemas barang impor dibongkar muat dari kapal, dan akan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan, sampai barang tersebut keluar dari TPS, hanya membutuhkan waktu dua hari, dari sebelumnya selama 3 hari 23 jam.

Percepatan ini seiring terobosan yang dilakukan Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, Balai Karantina Pertanian Semarang dan Terminal Peti Kemas (TPKS) Tanjung Emas Semarang, dengan menghadirkan sistem Single Submission (SSM) dan Joint Inspection Pabean–Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Kini dengan Single Submission dan Joint Inspection, hanya membutuhkan waktu dua hari saja. Sebelumnya, dalam proses pabean dan karantina membutuhkan waktu dwelling time mulai dari proses bongkar muat barang dari kapal, pengecekan barang hingga barang keluar dari pelabuhan, selama 3 hari 23 jam,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Selasa (30/6/2020).

Dipaparkan, dengan sistem tersebut waktu yang dibutuhkan menjadi lebih singkat dalam pengurusan dokumen Pabean dan proses kekarantinaan.

“Sebelum adanya SSM atau Sistem Pelayanan Satu Pintu, para pengguna jasa pengiriman barang harus melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina. Tidak hanya itu, dulu, proses pengecekannya dilakukan sendiri- sendiri oleh masing-masing instansi, yang berakibat waktu dwelling time menjadi lama,” jelasnya.

Kini, seiring dengan adanya SSM, pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja, dan waktu inspeksi akan dilakukan bersama-sama antara Bea Cukai dengan Karantina secara beriringan.

“Kita berharap dengan adanya SSm dan Joint Inspection ini, iklim usaha dan investasi di Jateng semakin meningkat. Pengelolaan logistik di Pelabuhan Tanjung Emas juga meningkat, karena lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Percepatan ini juga seiring dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Dengan sistem yang baru ini, serta kerjasama antar instansi, waktu dwelling time dapat dipangkas,” terangnya.

Terpisah, salah satu pengguna jasa, Andhika dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Samudera Selaras Indonesia, menyambut baik adanya SSM dan Joint Inspection tersebut, sehingga waktu dwelling time dapat dipangkas.

“PT Samudera Selaras Indonesia, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan pelayaran. Salah layanan kami yakni customs clearance dan trucking, yang berkaitan dengan Bea Cukai dan Karantina, dengan adanya SSM ini sangat menunjang kecepatan dalam proses customs clearance di lapangan,” paparnya.

Diterangkan, dengan sistem SMM, dapat menggabungkan dua proses menjadi waktu yang sama. “Kita berharap dengan sistem yang baru ini, dapat menunjang kinerja lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Lihat juga...