Disbud Sumbar Izinkan Acara Pertunjukan Seni

Editor: Koko Triarko

“Dulu waktu masih PSBB, penampilan tari dan musik pada acara resepsi pernikahan banyak yang dibatalkan, karena berdasarkan protokol kesehatan Covid-19, menggelar pesta pernikahan dilarang,” sebutnya.

Gemala menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya. Seni pertunjukan yang selama ini dilaksanakan di ruangan dihadiri banyak komunitas dan pengunjung, kini beralih ke teknologi informasi.

Misalnya seni pertunjukan tari, penari merekam pertunjukannya dan ditampilkan melalui video secara virtual. Termasuk juga kegiatan-kegiatan diskusi, dan seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, semuanya beralih menggunakan virtual.

“Seperti kegiatan seminar tentang khazanah manuskrip Minangkabau, khazanah budaya dan khazanah tradisi lisan, sekarang dilaksanakan melalui webinar,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, juga mengatakan menghadapi kondisi ini, Pemprov Sumatra Barat perlu menyiapkan regulasi untuk transisi teknologi.

Artinya, harus ada Pergub yang mengatur untuk pembiayaan menggunakan teknologi virtual, melalui pembiayaan APBD. “Apa bisa atau tidak, dokumen kegiatan dipertanggungjawabkan melalui aplikasi saja,” ujarnya.

Untuk itu, terkait verifikasi pelaku seni dan budaya terdampak Covid-19, dengan banyaknya kegiatan seni dan budaya yang dibatalkan,  maka pelaku seni dan budaya juga termasuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pemerintah pusat telah meminta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat untuk melakukan pendataan pelaku seni dan budaya yang berdampak Covid-19 di Sumatra Barat.

Lihat juga...